MENU Minggu, 24 Sep 2023

Bapak Kandung di Sidoarjo Siksa hingga Setubuhi Anaknya Berulangkali Diganjar 12 Tahun Bui

waktu baca 1 menit
Jumat, 4 Agu 2023 19:39 0 16 Admin

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Bapak bejat di Sidoarjo tega setubuhi anak kandungnya yang berusia 13 tahun. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali kepada korban.

Bahkan, korban disiksa lebih dulu agar korban mau menuruti nafsu bejat bapaknya itu.

Kini, pria 52 tahun Andri Eko Hariyanto itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jum’at (4/8/2023).

Selain hukuman pokok, Andri juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan bapak bejat warga di wilayah Kecamatan Waru, Sidoarjo itu terbukti sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Andri Eko Hariyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali secara berlanjut,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Bambang Trenggono.

Dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap, peristiwa dilakukan terdakwa korban itu sekitar 25 kali yang dilakukan di kos di wilayah Bungurasih, Sidoarjo. Terakhir, korban disuruh melayani pada 5 Februari 2023.

Saat melakukan aksinya, bapak bejat itu menyiksa putri kandungnya terlebih dahulu. Bahkan, korban dipukul hingga diikat pakai rantai, baru setelah itu menyetubuhinya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA