MENU Rabu, 04 Okt 2023

Dilaporkan Balik Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej, Ketua IPW Sugeng Teguh Dapat Perlindungan Hukum dari LPSK

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Jul 2023 20:35 0 14 Admin

Suara.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) mengabulkan permohonan perlindungan hukum terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara menjelaskan, kliennya mengajukan permohonan perlindungan hukum usai dilaporkan balik Asisten pribadi atau aspri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pelaporan balik ini terjadi setelah Sugeng melaporkan adanya gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang diduga diterima Eddy Hiariej terkait penanganan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

Dalam laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2023 lalu, Sugeng menyebut gratifikasi tersebut diterima Eddy Hiariej melalui asprinya berinisial YAR.

Baca Juga: Pengacara Sebut David Ozora Tak Sempurna Lagi: Dia Jalan Aja Miring

“Pada tanggal 26 Juni 2023 oleh LPSK sudah dijawab permohonannya, yaitu sudah diterima permohonan perlindungannya,” kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Deolipa menilai, laporan balik yang dilayangkan aspri Eddy Hiariej terhadap Sugeng merupakan bentuk kriminalisasi.

Ia khawatir hal tersebut nantinya akan membuat masyarakat takut untuk melaporkan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Berbahaya buat kedepannya yang ingin melaporkan jadi tidak berani. Kalau ada korupsi dari pejabat di atas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkannya. Ia menyebut keputusan ini diambil berdasar Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Si kembar Rihana dan Rihani, DPO Tersangka Kasus Penipuan Modus iPhone Murah Diciduk Polda Metro Jaya di Apartemen

“Kami beri perlindungan hukum yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor,” jelas Edwin.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA