MENU Minggu, 24 Sep 2023

Dilaporkan ke Dewas Buntut Kabasarnas Tersangka, Pimpinan KPK Alex Marwata: Emang Saya Pikirin!

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Agu 2023 12:53 0 12 Admin

Suara.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi santai setelah dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Pelaporan itu buntut dari KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Alex Marwata diduga melanggar etik karena dianggap mengumumkan status tersangka Henri dan Afri tanpa adan surat perintah penyidikan atau sprindik terkait kasus tersebut.

Terkait hal itu, Alex Marwata ogah pusing atas pelaporan MAKI ke Dewas KPK. 

“Bilang ke MAKI emang saya pikirin,” kata Alex dihubungi wartawan, dikutip Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:Rekam Jejak Panglima TNI Yudo Margono yang Ogah Lindungi Kabasarnas

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal]
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal]

Ditegaskannya, tak peduli dengan laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia tersebut.

“Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya enggak peduli,” ujarnya.

Penetapan Tersangka Kabasarnas Disoal

Pengacara MAKI, Kurniawan Adi sempat mempertanyakan dasar pimpinan KPK saat mengumumkan status tersangka kepada Henri dan Afri. Mengingat Alex mengakui surat perintah penyidikan atau sprindik keduanya belum diterbitkan saat diumumkan KPK sebagai tersangka.

“Jadi seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu, apabila tahap penanganan perkara sudah tahap penyidikan. Tidak bisa dilakukan tanpa adanya sprindik itu,” kata Kurniawan.

Baca Juga:Belum Dipanggil Jokowi, Panglima TNI Siap Jajaran Perwira Dievaluasi Buntut Kasus Suap Kabasarnas

Kabasarnas Marsekal Henri Afriandia (instagram.com/lensamuda_)
Kabasarnas Marsekal Henri Afriandia (instagram.com/lensamuda_)

“Karena itu melanggar hak asasi manusia, karena pada saat penetapan tersangka, maka terdapat upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik terhadap orang tersebut. Mau penangkapan, penahanan, penyitaan dan macam-macam,” jelasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA