MENU Rabu, 04 Okt 2023

Diskon Hukuman Buat Para Tersangka Kasus Brigadir J: Tak Ada Vonis Mati Untuk Ferdy Sambo

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Agu 2023 19:26 0 13 Admin

Suara.com – Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menerima permohonan kasasi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. MA pun telah menjatuhkan putusan yang memuat sanksi bagi para terpidana.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN). Kemudian para tersangka pun mengajukan upaya hukum kasasi melalui penasihat hukum masing-masing.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini sederet potongan hukuman untuk para tersangka kasus Brigadir J.

1.     Ferdy Sambo

Baca Juga:Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Juga Dapat Kortingan Masa Tahanan dari MA Jadi 10 Tahun Penjara

Ferdy Sambo menerima sanksi pidana hukuman mati sebelumnya, tetapi MA meringankannya menjadi penjara seumur hidup. Hal ini selaras dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
 
“Penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi MA, Selasa (8/8/2023).

2.     Ricky Rizal

Ricky Rizal dijatuhi sanksi pidana 13 tahun penjara sebelumnya. Namun, MA mengurangi sanksinya menjadi 8 tahun penjara saja.
 
“Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Padahal di tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan sanksi pidana yang diterima Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara. Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan yakni Ricky yang berbelit-belit dan mencoreng citra Polri. Sementara hal yang meringankan yakni Ricky masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:Selain Putri Candrawati, MA Juga Potong Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara

3.     Putri Candrawathi

Terpidana selanjutnya yakni Putri Candrawathi. MA mengurangi sanksi pidana penjara Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Sanksi pidana penjara selama 20 tahun untuk Putri awalnya dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Kemudian sanksi itu diperkuat oleh PT DKI Jakarta.

Sementara itu, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. MA hanya melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.

MA menjatuhkan vonis pidana penjara menjadi 10 tahun dalam kasus tersebut terhadap Kuat Ma’ruf. Sanksi ini lebih ringan daripada sanksi yang dijatuhkan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel yakni 15 tahun penjara.

Perkara Nomor: 815 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan para Hakim Anggota yakni Suharto, Desnayeti, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Panitera penggantinya yakni Rudi Soewasono.

“Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.

Berikutnya, putusan terhadap Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh sebab itu, ia sudah menjalani sanksi pidananya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA