Suara.com – Partai Gerindra menyetujui batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan, sesuai dengan gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut resmi disampaikan anggota tim kuasa hukum Gerindra Raka Gani Pissani di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
“Sudah sepatutnya jika mahkamah, demi hukum, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” katanya.
Raka menyebut batas minumal umur 40 tahun menjadi capres dan cawapres, melanggar dan memberikan ketidakadilan.
Baca Juga:Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Disebut Demi Gibran, PAN Ingatkan Soal Syarat yang Berat
Sebab, dia menilai aturan tersebut mendiskriminasi orang-orang yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Partai Gerindra berpandangan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini diperkarakan tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman penyelenggara negara.
“Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Raka.
Sebab, batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun dinilai akan mengakomodir aspirasi rakyat generasi muda.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Baca Juga:Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Digugat ke MK, PAN: Tidak Krusial
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tidak ada komentar