MENU Minggu, 24 Sep 2023

KPK Bakal Pakai Pasal Suap untuk Incar Pemberi Uang di Kasus Korupsi Andhi Pramono

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Jul 2023 17:03 0 15 Admin

Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengarahkan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke pasal suap. Hal itu dilakukan agar sejumlah pihak yang memberikan uang ke Andhi dapat dijerat secara pidana.

“Sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap, misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Sementara pada perkara suap kata dia, pihak yang berperan sebagai pemberi bisa dijerat secara pidana.

“Kalau suap menyuap, baik pemberi maupun penerimanya bisa diproses secara hukum. Kami akan dalami ke arah sana. Dan kami juga akan terus cari dugaan aliran uangnya yang kemudian berubah menjadi aset-asetnya,” jelas Ali.

Baca Juga: Usai Geledah Kantor Perusahaan, KPK Lanjutkan ‘Obok-Obok’ Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam

Ditahan KPK

Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

Dalam perkara ini Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.

Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA